==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== melanjuti masalah SKF, seharusnya semua persyaratan sudah terpenuhi, yg belum terpeuhi hanya satu STP tersebut yang sudah kami bayar kemarin sore tanggal 12 Juli 2022 jam ==== Jawaban ==== Wajib Pajak Pusat dapat diberikan SKF dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut: telah menyampaikan: Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir untuk Wajib Pajak Pusat dan/atau Wajib Pajak Cabang apabila ada, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; tidak mempunyai ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RAD