==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== pkp penjual mau mengganti fp nya. pembeli sebelumnya sudah mengkreditkan dan melaporkan fp normalnya. apakah perlu penjual konfirmasi ke pembeli? ==== Jawaban ==== Tidak perlu, namun wajib disampaikan fp penggantinya agar pembeli bisa menginput ke efaktur dan melakukan pembetulan spt ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS