==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kalau WP jual saham di bursa efek. pemotongnya siapa ya? ==== Jawaban ==== Penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham. atau Emiten (Emiten cukup menggunakan 1 (satu) Surat Setoran Pajak (SSP) Final untuk menyetorkan tambahan PPh atas seluruh saham pendiri) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS