==== Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan ==== aya mau menanyakan mengenai e-bupot lama jadi saya mau melakukan perubahan penanda tangan jadi saya membuat SPT pembetulan untuk masa 1 2022 namun pada saat saya melakukan pembetulan, secara tidak sengaja kami melakukan upload ulang sehingga bukti potongnya double pada saat kami ingin menghapus bp tersebut, terdapat error SPT harus dikirimkan terlebih dahulu itu baiknya gimana ya kak ? ==== Jawaban ==== Bupot sudah di posting di pembetulan. Dijelaskan sesuai konsep hapus ebupot Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan sudah diposting di SPT Pembetulan yg akan dilaporkan, maka Bukti Potong tsb TIDAK BISA DIHAPUS. Langkahnya ada 2 opsi: a. Pemotong harus menyampaikan Pembetulan SPT tersebut yg memuat Bukti Potong tsb, setelah itu MEMBATALKAN BUKTI POTONG dan kemudian melakukan Pembetulan SPT kembali. Ini biasanya cocok digunakan untuk ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR