==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Apakah ada ketentuan tertulis yg menyebutkan bahwa jika barang dikirimkan ke cabang, akan tetapi alamat cabang tersebut belum terdapat NPWP maka alamat di dalam FP menggunakan alamat PKP NPWP Pusat ? ==== Jawaban ==== Tidak ada ketentuan tertulis akan hal ini crisbi, hanya pernyataan dari Dit PP. Bisa disarankan kalau mau melakukan penegasan ke PP bisa melalui KPP agar bisa terbit surat penegasan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HPDN