==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Pembayaran uang pesangon kalo pegawainya ini meninggal dunia tetap dipotong gak ==== Jawaban ==== Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. (Pasal 1 angka 4 PP 68 TAHUN 2009) tidak melihat dia sudah meninggal atau seperti apa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AKR