==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Ayah menghibahkan 40% saham PT XYZ ke 2 anaknya masing2 20%. Anak2nya masing2 sudah memiliki 30% saham PT XYZ. Izin bertanya Mas/Mbak kalo seperti ini berarti tetap menjadi objek pajak karena ada hubungan kepemilikan ya? Pelaporannya cukup di spt tahunan? ==== Jawaban ==== yup jika di lihat di pmk 90 2020, pemberian ayah ke anak memang bukan objek sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan. Namun disini ternyata terdapat hubugnan kepemilikan, jadi bisa menjadi objek. Untuk pelaporan objek betul di laporkan di spt tahunan nanti akan menambah ph bruto wp. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RAD