==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Wajib Pajak TA ada kompensasi kerugian di 2013, mau dikompen ke 2018 bisa gak? ==== Jawaban ==== Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak mengompensasikan kerugian fiskal dalam surat pemberitahuan atas jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya; ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AKR