==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Invoice tanggal 5 juli, tapi baru mau bikin sekarang, transaksi menggunakan USD, kurs yang dipake yang mana ==== Jawaban ==== Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan dengan menggunakan mata uang selain Rupiah, penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak, bea keluar, dan pajak penghasilan, yang berlaku pada saat Faktur Pajak seharusnya dibuat. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AKR