==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== Ijin bertanya mas/mba, WP ada kelebihan bayar pph 21 masa, pembayaran nominal yang disetor masih menggunakan nominal yang sebelum direvisi, apakah ketika mengisi SPT Masa jumlah terhutangnya diisi sesuai dengan yang disetor dan nantinya dibuat SPT pembetulan dengan jumlah terhutangnya diisi dengan jumlah yang sebenarnya? ==== Jawaban ==== tetap diisi sesuai pph terutang yg sebenarnya mbak, dan di espt pph pasal 21 kalau lebih setor gabisa kompensasi ke masa pajak berikutnya, jadi yg lebih setor tadi silakan pbk atau pmk 187/2015 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR