==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #22Q : kalau saya sudah revaluasi aktiva tetap secara akuntansi utk tahun 2021 tapi belum mengajukan ke kpp apakah saya bisa mengajukan sekarang ya? ==== Jawaban ==== #22A sebentar ya mas yang dapat melakukan revaluasi aktiva tetap dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 2 ayat 1 PMK-79/PMK.03/2008 jika wp memenuhi ketentuan tsb, maka wp dapat mengajukan permohonan revaluasi aktiva tetap ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN