==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== jika wp sudah mengajukan pengembalian pendahuluan pasal 17C atau D, kalau misal ternyata tidak LB, apakah sanksi dpemeriksaaanya sama seperti sanksi pemeriksaan biasa atau ada tambahan lain ? ==== Jawaban ==== pasal 21 ayat 2 PMK 39/2018, Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai pemeriksaan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R