==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kalau investasi diluar negeri bisa mendapatkan dividen dikecualikan engga? ==== Jawaban ==== Dalam hal Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari jumlah Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR