==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kalau jasa ada materialnya gimana? ==== Jawaban ==== pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan; Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material (Pasal 1 ayat (4) huruf b PMK-141/PMK.03/2015) Dalam hal tidak terdapat bukti ini, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada pe ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR