==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== kalo ga lapor 3 tahun setelah dapat sKet TA sanksinya apa ==== Jawaban ==== (Pasal 40 ayat (3) PMK-165/PMK.03/2017) terhadap Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan atas penghasilan dimaksud dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan dan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan Uang Tebusan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak diperhitungkan sebagai p ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS