==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== wp sudah dapat restitusi ppn tanpa pemeriksaan, apakah masih bisa pembetulan spt masa ppn yang bersangkutan? ==== Jawaban ==== masih bisa sepanjang DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan, dan dalam hal Pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, 1. DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan; 2. pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK