==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== jual motor listrik apakah perlu mencantumkan nomor rangka? ==== Jawaban ==== Bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru kepada Pembeli BKP untuk dilakukan registrasi kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jenis barang yang dicantumkan dalam Faktur Pajak wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan bermotor baru dimaksud. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H