==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== atas penjualan saham di Bursa Efek yang atas tambahan PPh 0,5% x nilai saham dipotong siapa? ==== Jawaban ==== Emiten (Emiten cukup menggunakan 1 (satu) Surat Setoran Pajak (SSP) Final untuk menyetorkan tambahan PPh atas seluruh saham pendiri) (angka 2 SE-15/PJ.42/1997) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK