==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Penghasilan yang diterima WP dengan kontrak kerja tapi dibayar ditahun yang berbeda apakah berkesinambungan? ==== Jawaban ==== Imbalan kepada Bukan Pegawai yang Bersifat Berkesinambungan adalah imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR