==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== bukan PKP yang melakukan KMS lapornya gimana? ==== Jawaban ==== orang pribadi atau badan yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak dianggap telah melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sepanjang telah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS