==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Ijin tanya ada Pbk yg tidak jadi digunakan, apakah Pbk tsb bisa di lakukan pengembalian PMK 187?. apakah bisa Pbk dilakukan pengembalian sesuai PMK 187? Terimakasih. ==== Jawaban ==== Pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berupa: 1. pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang; 2. pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan; 3. pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar; atau 4. pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP yang tida ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HPDN