==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== (twiiter) Content creator apakah bisa menggunakan PP 23 tahun 2018? jika menjadi content creator dijadikan sebagai usahanya / sumber penghasilannya? mohon dibantu mas mba apakah cukup dijelaskan normatif? ==== Jawaban ==== iya mas disampaikan sesuai PP 23 tahun 2018 saja mas. Sepanjang memenuhi kriteria Pasal 2 ayat (1) PP 23, Dan bukan merupakan wajib pajak pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) PP 23 maka bisa menggunakan fasilitas PP 23 mas ihsan.. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HPDN