==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Apakah premi asuransi yang dbayarkan karyawan merupakan pengurang PPh 21? ==== Jawaban ==== Pasal 9 ayat 1 huruf D d.premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan; UU 7/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR