==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Siang Pak Mauli, saya ingin bertanya, kalau pembangkit listrik itu masuk harta jenis apa ya untuk penyusutan? ==== Jawaban ==== untuk penyusutan fiskal kan mengatur tarif aja berdasarkan masa manfaat sama bangunan/bukan bangunan, klasifikasi harta bangunan atau bukan harusnya sesuai dgn pembukuan wp membukukan harta tsb sbg apa, uu pph ga mendefinisikan khusus bangunan itu apa, referensi definisi ada di uu pbb yg jadi ranah kita ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG