==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Suami istri gabung npwp. untuk penentuan bruto 4.8m apakah bisa penghasilan saumi dan istrri dipisah? (suami dan istri sama" punya usaha) ==== Jawaban ==== Tidak bisa. penentuan bruto tetap digabung antara suami dan istri ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS