==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PPh 23 terlambat menerbitkan bukti potong, mau pembetulan masih bisa? ==== Jawaban ==== Saat pembuatan bupot PPh 23 mengacu ke pasal 15 PP 94/2010, sebenarnya tidak ada klausul sanksi terlambat menerbitkan bukti potong, jika lawan transaksi minta pembetulan tanggal, paling bisanya pake mekanisme impor, yang lama dibatalkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AKR