==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== transaksi sewa tanah/bangunan. pemilik tidak mau dipotong dan memberikan identitas nik serta npwp nya. bagaimana potongnya? ==== Jawaban ==== Silahkan persuasif kepada pemilik untuk memberikan data npwp/nik. karena pemotong harus membuat bupot di unifikasi memerlukan data tersebut. kewajiban pemotong tetap harus memotong, menyetor dan melaporkan pph pasal 4 ayat 2 atas transaksi sewa tanah/bangunan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS