==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== @kring_pajak min untuk jasa internet dari Persero Telkom kita potong gk sih PPhnya min ? https://twitter.com/KevinMurtano/status/1545304909717078016 ==== Jawaban ==== Jasa yang dipotong PPh Pasal 23 Yaitu Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh. Jasa lain diatur pada PMK 141 tahun 2015, salah satunya Pasal 1 ayat 6 huruf w ada Jasa internet termasuk sambungannya ya mba. sehingga apabila yg memberikan jasa adalah badan maka di potong PPh 23. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ENT