==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Punya rumah di renovasi dan menambah nilai aset tersebut secara perpajakan boleh gak? ==== Jawaban ==== Boleh boleh aja gak ada ketentuan yang melarang disesuaikan dengan pengakuan dia mengikuti akuntansi umum, namun jika ingin mengakui penyusutan atas revaluasi tersebut untuk tujuan perpajakan dijelaskan sesuai resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1150 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AKR