==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== batas waktu setor kan mundur apabila jatuh tempo setor di hari kerja, nah untuk ebuni apakah juga sama perlakuannya? ==== Jawaban ==== sama. masih mengacu ke ketentuan: Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (Pasal 9 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA