==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Kalau WP mengajukan perpanjangan penyampaian tanggapan tertulis atas SPHP di hari ke 2 apakah masih dpt perpanjangan 3 hari dan total jadi 10 hari? ==== Jawaban ==== Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP