==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Penjualan pulsa oleh distributor tk 2 kepada konsumen akhir, apakah dipungut pph pasal 22? ==== Jawaban ==== penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya dan pelanggan telekomunikasi secara langsung dipungut pphnya. tarifnya 0,5% nilai yang ditagih oleh atau Harga Jual. (PMK 06/2021) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS