==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== transaksi sewa tanah/bangunan batal, kemudian di sewakan ke orang lain, antara op dengan op, pembayaran sebelumnya di pbk atau tidak ==== Jawaban ==== selama memang masa nya sama, kemudian untuk jenis pajak dan setoran juga sama tidak perlu dilakukan pbk ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SAW