==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== P3b indo-china. Perusahaan asuransi memungut premi di indonesia, maka dikatakan memiliki but di indonesia. nanti dipotong berapa? ==== Jawaban ==== jika wp dianggap punya but, maka seharusnya memiliki npwp di indo dan bisa dilakukan pemotongan atas pph pasal 23. Jika belum/tidak memiliki npwp dipotong pph 26 terlebih dahulu. namun, untuk hal tersebut baiknya konsultasikan dulu ke kpp apakah harus dipotong pph pasal 23 atau 26 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS