==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== perusahaan mau dibubarkan, pegawainya resign semua sehingga pph 21 ada LB. atas lb bisa direstitusi ==== Jawaban ==== secara ketentuan lb pada spt masa pph pasal 21 tidak ada pilihan restitusi, hanya bisa kompensasi. silahkan konfirmasi ke ar mengenai lb tersebut ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS