==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== saya mendapatkan pesan belum membuat Spt. Saya wni tetapi menikah dengan wna dari korea dan telah meninggalkan indonesia lebih dari 5 tahun. saya bekerja dan membayar pajak juga di negara saat ini di korea apakah SPT masih saya harus laporkan ?? ==== Jawaban ==== WP yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP yang memenuhi kriteria Pasal 18 PMK-243/2014. coba gali wpnya meninggalkan indonesia untuk selamanya tidak? kalau iya. bisa mengajukan penghapusan NPWP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY