==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Jasa outsourching, penentuan batasan 4,8 M itu dari mana? ==== Jawaban ==== Saat ini jasa outsourching merupakan JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan sesuai UU HPP, menjelaskan Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AKR