==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== ika pemusatannya di kpp bkm apakah dapat dikreditkan? mas mbak Faktur Pajak masukan dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak Masukan yang diterima tidak termasuk FP Masukan yang disebutkan di Pasal 9 Ayat 8 UU PPN No. 42 Tahun 2009 stdtd UU HPP No. 7 Tahun 2021 atau ada ketentuan lain terkait fp masukan jika pemusatan di kpp bkm? ==== Jawaban ==== untuk pengkreditan tidak diatur khusus bagi kpp bkm ya, jdi sama aja kayak aturan umumnya untuk pengkreditan pajak masukan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG