==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Terkait laporan pada laba rugi kak, https://twitter.com/anggorowati_ari/status/1516687139550814216 ==== Jawaban ==== untuk pengisian laporan laba rugi tidak diatur dalam aturan perpajakan, silakan mengikuti ketentuan umum secara akuntansinya ya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG