==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #54Q: Perusahaan A (lokasi didalam ftz) melakukan transaksi dengan perusahaan B (perusahaan freight forwarding berlokasi didalam ftz juga) minta barang diantar ke cabang di samarinda, apakah dipotong pph pasal 23 kak? Trims ==== Jawaban ==== #54A: Di PMK 141/2015 ada Han jasa freight forward, kalau masuk sini berarti potong PPh 23 betul. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW