==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== #10Q : kalo wp sudah disetujui untuk penundaan spt tahunan oleh kpp, apakah atas spt tahunan tersebut masih kena denda terlambat lapor (pasal 7 uu kup) ==== Jawaban ==== #10A: Jika sudah melakukan perpanjangan, dan SPT nantinya disampaikan pada batas waktu perpanjangan, maka tidak dikenakan sanksi keterlambatan pelaporan SPT. Pasal 3 ayat 4 ini merujuk ke perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan UU KUP-HPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW