==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== mas/mba, aturan mengenai perpanjangan penyampaian spt yang bisa disampaikan lebih dr satu kali itu kan diatur di Pasal 7 PER-21/PJ/2009. itu harusnya mengacunya ke Pasal 3 ayat 3 kan ya mengenai batas waktu pelaporan? di PER-nya emang ada salah tulis atau gimana ya, soalnya di PER-nya pasal 2 ayat 2 KUP. ==== Jawaban ==== pasal 7 per-21/2009 tetap mengacu pada pasal 2 ayat 2 per-21/2009. WP dapat memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT paling lama 2 bulan setelah batas waktu pelaporan SPT. jika di pemberitahuan pertama WP masih belum bisa menyampaikan SPT maka WP dapat mengajukan lagi perpanjangan pelaporan SPT sepanjang belum melewati 2 bulan dari batas waktu pelaporan SPT sesuai Pasal 2 ayat 1 per-21/2009 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY