==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Kami sudah buat FP uang muka. Kemudian, apabila barang sudah diterima seluruhnya setelah pembayaran uang muka, namun pembayarannya juga kami bagi lg menjadi termin 2 dan 3. Faktur Pajak dibuatnya pada saat pembayaran termin 2 dan 3 atau saat kami menerima seluruh barangnya di gudang kami ya? ==== Jawaban ==== berarti FPnya haruse hanya 2: 1 saat penerimaan DP 1 saat penyerahan atas pembayaran setelah adanya penyerahan, ga usah diperhatikan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SR