==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Transaksi jasa dengan WPLN, tapi gakmau dipotong, lalu perusahaan berniat mau menanggung pajak tersebut, bisa pake mekanisme gross-up gak? ==== Jawaban ==== Di ketentutan perpajakan sebenarnya tidak ada mekanisme gross-up, di ebuni-nya tetap harus input tin atau identitas perpajakan lainnya milik pihak yang dipotong/dipungut PPh. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AKR