==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== #25Q: apabila baru menerima surat pemeriksaan (blm dilakukan pemeriksaan) apakah masih dapat melakukan pembetulan spt ppn 2021? ==== Jawaban ==== #25A: PM, digali surat yang dimaksud oleh WP. Jika Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak dan berkaitan dengan SPT tersebut, maka tidak bisa lagi melakukan pembetulan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW