==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp badan ada renovasi bangunan tapi tidak secara keseluruhan kepada wp op, perlakuan perpajakannya ? ==== Jawaban ==== bisa masuk ke jasa konstruksi, sampaikan normatif pasal 2 ayat 6, Layanan jasa pekerjaan konstruksi mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. jika masuk kesitu maka di kenakan pph final pasal 4 ayat 2 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R