==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== apakah jasa tongkang, pengangkutan di air juga itu termasuk jkp yg dibebaskan? ==== Jawaban ==== di uu hpp masuk ke klausul pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya, tapi masih belum diatur di aturan pelaksana ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR