==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== wp ada utang pajak ada skp dari tahun 1997, sekarang mau mengajukan sertel tapi tidak bisa karena masih ada utang pajak, bukannya udah daluwarsa ? ==== Jawaban ==== secara ketentuan di per 04/2020 untuk permintaan sertel tidak ada syarat terkait utang pajak. kalau berdasarkan daluwarsa penetapan memang 5 tahun, dan untuk penagihan juga 5 tahun sesuai pasal 22 UU KUP-HPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R