==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WP masih punya utang pajak dari tahun 1997, waktu mau perpanjangan sertel katanya ga bisa karena harus dilunasi terlebih dahulu ==== Jawaban ==== untuk perpanjangan sertel sebenarnya tidak diwajibkan melunasi utang pajak terlebih dahulu. terkait utang pajak yg masih muncul silakan konfirmasikan ke KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP