==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== ikut PPS lapor SPPH diawal PPS, namun tidak ada centang kolom F terkait pembatalan apakah sah PPS nya ==== Jawaban ==== pada dasarnya di PMK 196 yang wajib mencentang adalah yang melakukan pembetulan atau permohonan. sepanjang wp tidak melakukan pembetulan atau permohonan tidak wajib centang kolom F dan dianggap sah ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === HPDN